MORAL, ETIKA DAN HUKUM
( IMPLIKASI ETIS DARI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN
KOMUNIKASI )
Oleh
: Yahfizham
(Dosen Fakultas Tarbiyah
IAIN-SU Medan)
Abstract
Our behavior is guided
by moral, ethical, and law. The law on computer have been applied in many
countries to overcome concerns about computer crime, the right to access the
data, the right to privacy, and software patents. Some countries are more
advanced than others in these laws issues, and laws in one country may
influence the use of information technology (computer systems) in the other
place. Computer ethics as the analysis of the nature and social impact of use
computer technology ethically.
Kata kunci : Moral,
Etika, Hukum dan Teknologi Informasi
Pendahuluan
Sifat dinamis dari
bidang teknologi informasi komunikasi dan sistem informasi serta manajemen,
mengharuskan para profesional yang bekerja di perusahan-perusahan (industri)
dan tenaga pendidik dilingkungan pendidikan dasar, menengah, atas dan tinggi,
baik formal dan non formal, mengetahui teknologi-teknologi terbaru maupun yang
sedang berkembang untuk dapat tetap eksis dan up-to-date terhadap
perkembangan bidang tersebut. Bidang moral, etika dan hukum tidak terlepas dari
perilaku atau interaksi kita sebagai manusia, pengguna sekaligus penikmat dari
kemajuan teknologi informasi.
Didalam organisasi
modern, dan dalam bahasan ekonomis secara luas, informasi telah menjadi
komoditas yang sangat berharga, dan telah berubah dan dianggap sebagai sumber
daya habis pakai, bukannya barang bebas. Dalam suatu organisasi perlu
dipertimbangkan bahwa informasi memiliki karakter yang multivalue, dan multidimensi.
Dari sisi pandangan teori sistem, informasi memungkinkan kebebasan beraksi,
mengendalikan pengeluaran, mengefisiensikan pengalokasian sumber daya dan
waktu. Sirkulasi informasi yang terbuka dan bebas, merupakan kondisi yang
optimal untuk pemanfaatan informasi.
Perilaku kita
diarahkan oleh moral, etika, dan hukum. Undang-undang mengenai komputer telah
diterapkan di banyak negara untuk mengatasi kekhawatiran seperti kejahatan
komputer, hak mendapatkan akses data, hak akan privasi, dan paten piranti
lunak. Beberapa negara lebih maju dibandingkan yang lain dalam hal mengeluarkan
undang-undang semacam ini,
9
dan hukum di satu negara dapat
mempengaruhi penggunaan teknologi informasi (sistem komputer) di tempat lain di
dunia.
Etika berkomputer
amat penting karena masyarakat memiliki persepsi dan ketakutan tertentu yang
terkait dengan penggunaan komputer. Fitur-fitur penggunaan komputer yang
mengkhawatirkan masyarakat adalah kemampuan untuk memprogram komputer untuk
melakukan nyaris apa saja, fakta bahwa komputer dapat mengubah kehidupan
sehari-hari, dan fakta bahwa apa yang dilakukan komputer bisa jadi tidak
terlihat oleh orang yang menjadi korban.
Masyarakat memiliki
empat hak dasar yang berkenaan dengan penggunaan komputer: privasi, akurasi,
properti, dan akses. Auditor internal perusahaan dapat berkontribusi terhadap
penggunaan etis sistem informasi dengan cara melakukan audit-operasional,
finansial, dan melibatkan diri dalam desain sistem pengendalian internal.
Ketika perusahaan merencanakan untuk menetapkan kode etiknya sendiri dan
mengikuti praktik-praktik yang etis, banyak bantuan tersedia. Asosiasi
profesional telah menentukan kode etik, dan beragam mata kuliah mengenai etika
tersedia di berbagai perguruan tinggi, program profesional, dan institusi
pendidikan swasta.
Kehadiran teknologi
informasi pada berbagai bidang kehidupan, dapat mengakibatkan atau menimbulkan
dampak negatif bagi pengguna atau pelaku bidang teknologi informasi itu
sendiri, maupun bagi masyarakat luas yang secara tidak langsung berhubungan
dengan teknologi informasi tersebut. Dalam kehidupan sehari-hari, kita
dihadapkan pada banyak pengaruh. Sebagai seorang warga negara yang memiliki
tanggung jawab sosial, kita ingin melakukan hal-hal yang secara moral benar,
berlaku etis dan mematuhi hukum.
Moral
Moral adalah
tradisi kepercayaan mengenai perilaku yang benar dan yang salah. Moral adalah
institusi sosial dengan sejarah dan seperangkat aturan. Kita mulai belajar
mengenai perilaku moral sejak dahulu kala, sebagaimana pernyataan orang bijak
berikut: “Perlakukan orang lain sebagaimana layaknya kita ingin diperlakukan”,
selalu ucapkan, “terima kasih’’. Saat kita tumbuh dewasa secara fisik dan
mental, kita belajar mengenai peraturan-peraturan yang diharapkan masyarakat
untuk kita ikuti. Aturan perilaku ini adalah moral kita. Meskipun masyarakat di
sekeliling dunia tidak semuanya mengikuti seperangkat moral yang sama, terdapat
kesamaan diantara semuanya. “melakukan apa yang secara moral benar,” adalah
landasan dasar perilaku sosial kita.
Opini yang dipegang
secara luas di dunia bisnis adalah bahwa bisnis merefleksikan kepribadian dari
pemimpinnya. Sebagai contoh, pengaruh James Cash Penney pada JC Penney, Colonel
John Patterson di National Cash Register (NCR), atau Thomas J.Watson, Sr. di IBM
menentukan kepribadian dari perusahaan-perusahaan tersebut. Di
masa kini, CEO perusahaan
10
seperti FedEx, Southwest Airlines, dan
Microsoft memiliki pengaruh yang amat penting pada organisasinya sehingga
masyarakat cenderung memandang perusahaan tersebut seperti CEO-nya.
Keterkaitan antara
CEO dengan perusahaannya merupakan dasar untuk budaya etika. Jika perusahaan
dituntut untuk berlaku etis, maka manajemen tingkat tinggi harus bersikap etis
dalam segala sesuatu yang dilakukan dan dikatakannya. Manajemen tingkat atas harus
memimpin melalui contoh. Perilaku ini disebut dengan budaya etika (ethics
culture). Tugas dari manajemen tingkat atas adalah untuk meyakinkan bahwa
konsep etikanya merasuk ke seluruh organisasi, dan turun ke jajaran bawah
sehingga menyentuh setiap karyawan. Para eksekutif dapat mencapai implementasi
ini melalui beberapa tingkat, dalam bentuk program etika, dan kode perusahaan
yang telah disesuaikan. Program etika (ethics program) adalah upaya yang
terdiri atas berbagai aktivitas yang didesain untuk memberikan petunjuk kepada
para karyawan dalam menjalankan segala macam aktivitas yang positif di
perusahaan.
Etika
Secara
umum kata etika berasal dari bahasa Yunani, yakni “Ethos”, bahasa Arab
yakni
“Akhlaq”, yang berarti watak,
perilaku, adat kebiasaan dalam bertingkah laku. Perilaku kita juga diarahkan
oleh etika. Dalam arti yang lebih khusus, etika adalah tingkah laku filosofi.
Dalam hal ini, etika lebih berkaitan dengan sumber/ pendorong yang menyebabkan
terjadinya tingkah laku/perbuatan ketimbang dengan tingkah laku itu sendiri.
Dengan begitu, etika dapat merujuk pada perihal yang paling abstrak sampai yang
paling konkret dari serangkaian proses terciptanya tingkah laku manusia.
Dalam konteks
penggunaan nya yang lebih spesifik, etika dapat mewakili nilai-nilai dan
ide-ide tertentu, dalam perwujudan praktisnya. Etika (ethics) adalah
sekumpulan kepercayaan, standar, atau teladan yang mengarahkan, yang merasuk ke
dalam seseorang atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab terhadap
komunitas mereka atas perilaku mereka. Komunitas dapat berarti rukun tetangga,
kota, negara, atau profesi. Etika profesi dirinci dan dipertegas dalam satu
rangkaian aturan yang dinamakan kode etik.
Orang diperusahaan
yang menjadi pilihan logis untuk penerapan program etika ini adalah Chief
Information Officer (CIO). Donn Parker dari SRI International menyarankan
agar CIO mengikuti rencana sepuluh langkah dalam mengelompokkan perilaku dan
menekankan standar etika dalam perusahaan, yaitu: formulasikan kode perilaku,
tetapkan aturan prosedur yang berkaitan dengan masalah-masalah seperti
penggunaan jasa komputer untuk pribadi dan hak milik atas program dan data
komputer, jelaskan sanksi yang akan diambil thd pelanggar, seperti teguran,
penghentian dan tuntutan, kenali perilaku etis, fokuskan perhatian pada etika
melalui
program-program seperti
pelatihan dan bacaan yang diisyaratkan, promosikan UU kejahatan
11
komputer dengan memberikan infoemasikan
kepada karyawan, simpan suatu catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban
tiap spesialis informasi untuk semua tindakannya, dan kurangi godaan untuk
melanggar dengan program-program seperti audit etika, dorong penggunaan
program-program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika dengan cara
yang sama seperti perusahaan mempedulikan pemulihan bagi alkoholik, dorong
partisipasi dalam perkumpulan informasi dan berikan contoh.
Keterlibatan
diseluruh lini dalam perusahaan merupakan keharusan mutlak dalam dunia end
user computing saat ini. Semua manajer di semua area bertanggung jawab atas
penggunaan komputer yang etis di area mereka. Selain manajer, setiap
pegawai, karyawan harus bertanggung jawab atas aktivitas mereka yang
berhubungan dengan komputer.
Hukum
Hukum (law)
adalah peraturan perilaku formal yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang,
seperti pemerintah, terhadap subjek atau warga negaranya. Selama sekitar 10
tahun pertama penggunaan komputer di bidang bisnis dan pemerintahan, tidak
terdapat perangkat hukum yang berkaitan dengan penggunaan komputer. Hal ini
dikarenakan pada saat itu komputer merupakan inovasi baru, dan sistem hukum
membutuhkan waktu untuk mengejarnya.
Pemerintah federal
Amerika Serikat merencanakan undang-undang privasi komunikasi elektronik (Electronic
Communications Privacy Act) tahun 1968. Namun, draft rancangan undang-undang
ini hanya mencakup data digital, komunikasi video, dan surat elektronik. Pada
tahun 1970-an dikenal beberapa hukum tambahan dalam bentuk undang-undang
pelaporan kredit yang wajar (Fair Credit Reporting Act), yang berkaitan
dengan penanganan data kredit. Tahun 1978 undang-undang hak privasi federal (Right
to Federal Privacy Act) ditetapkan, yang membatasi tindakan pemerintah
federal untuk melaksanakan penyelidikan pada catatan-catatan bank.
Pada tahun 1984,
kongres Amerika Serikat memperkuat undang-undang mengenai penggunaan komputer
dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang secara khusus diterapkan pada
kejahatan komputer. Undang-undang keamanan komputer usaha kecil dan pendidikan
(The Small Business Computer Security and Education Act) ditetapkan
oleh Dewan Penasihat Keamanan Komputer Usaha Kecil dan Pendidikan (Small
Business Computer Security and Education Advisory Council). Dewan
ini bertanggung jawab untuk memberi nasehat kepada kongres mengenai masalah
yang berhubungan dengan kejahatan komputer terhadap usaha-usaha kecil dan untuk
mengevaluasi efektivitas dari hukum pidana negara dan federal dalam mencegah
dan menghukum kejahatan komputer.
Kemudian
pada tahun 1988, hukum lain yang ditujukan untuk membatasi pemerintah
federal, undang-undang privasi dan pencocokan komputer (Computer
Matching and Privacy Act),
12
yang membatasi hak pemerintah federal
untuk mencocokkan file komputer yang bertujuan untuk menentukan kelayakan
program pemerintahan atau mengidentifikasi para debitor. Tidak lama setelah
undang-undang kebebasan informasi (Freedom of Information Act) diterapkan.
Undang-undang
perangkat akses palsu dan kejahatan serta penipuan melalui komputer (Counterfeit
Access Device and Computer Fraud and Abuse Act) menetapkan bahwa merupakan
suatu kejahatan federal jika seseorang mendapatkan akses tanpa otorisasi atas
informasi yang berhubungan dengan pertahanan negara atau hubungan luar negeri.
Undang-undang ini juga mengenakan tindak pidana ringan pada usaha mendapatkan
akses tanpa otorisasi ke suatu komputer yang dilindungi oleh undang-undang hak
privasi keuangan (Right to Financial Privacy Act) atau
undang-undang pelaporan kredit yang wajar serta menyalah gunakan informasi pada
komputer yang dimiliki pemerintah federal. Setelah undang-undang komputer
Amerika serikat mulai diterapkan, maka berbagai hak dan batasan yang berkaitan
dengan akses data dipegang oleh pemerintah. Undang-undang kebebasan informasi (Freedom
of Information Act) tahun 1996 memberi warga negara dan
organisasi-organisasi Amerika Serikat, hak terhadap akses data yang dipegang
oleh pemerintah federal dengan beberapa pengecualian.
Baik pemerintah dan
warga negara Republik Rakyat Cina (RRC) semakin sadar akan kebutuhan untuk
menentukan privasi pribadi. Salah satu masalah adalah istilah privasi
seringkali memiliki konotasi yang negatif, karena diasosiasikan dengan
seseorang yang menyembunyikan sesuatu. Para aktivis privasi pribadi di Cina
menuntut diadakannya peraturan yang akan melindungi data pribadi seperti
tingkat pendapatan , pekerjaan, status pernikahan, sifat fisik, dan bahkan
alamat dan nomor telepon.
Pada saat ini,
pemerintah Cina sedang berfokus untuk menerapkan peraturan penggunaan komputer
dan Internet. Peraturan-peraturan ini menyatakan bahwa penggunaan perangkat ini
tidak boleh mengganggu “keamanan negara”, “kepentingan sosial”, “kepentingan
warga negara yang berazaskan hukum”, dan “privasi”. Namun, hingga saat ini
definisi dari istilah ini belum tersedia. Dalam menyusun argumen ini, para
aktivis mengidentifikasi Uni Eropa dan Amerika Serikat sebagai model untuk
undang-undang yang dibutuhkan.
Penggunaan komputer
di dunia bisnis diarahkan oleh nilai moral dan etis manajer, spesialis
informasi, dan pengguna, serta hukum yang berlaku. Hukum adalah yang termudah
untuk diinterpretasikan karena bersifat tertulis. Tetapi etika tidak
terdefinisi demikian tepat, dan mungkin bahkan tidak disetujui oleh semua
anggota masyarakat. Wilayah etika komputer yang kompleks inilah yang saat ini
sangat banyak diperhatikan.
Indonesia
sebagai suatu negara hukum, juga memiliki perangkat hukum dan perundang-
undangan yang secara khusus membahas mengenai informasi dan
transaksi elektronik, yang
13
tertuang didalam UU ITE Nomor 11 Tahun
2008. Dasar dari undang-undang adalah Pasal 5 ayat
(1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat
disitusnya kementrian komunikasi dan informasi (www.kominfo.go.id). Berikut ini akan diberikan
pertimbangan menyangkut UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tersebut.
a) Bahwa pembangunan nasional adalah suatu
proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai
dinamika yang terjadi di masyarakat;
b) Bahwa globalisasi informasi telah
menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga
mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan
Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi
Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh
lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c) Bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi
Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan
manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya
bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d) Bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi
Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh
persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi
kepentingan nasional;
e) Bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi
berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f)
Bahwa
pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui
infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi
dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan
nilai-
nilai
agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.
Alasan akan Pentingnya Etika Komputer
James H. Moore
mendefinisikan etika komputer (computer ethics) sebagai analisis sifat
dan dampak sosial teknologi komputer serta perumusan dan justifikasi dari
kebijakan-kebijakan yang terkait untuk penggunaan teknologi tersebut secara
etis. Menurut beliau setidaknya ada 3 alasan utama dibalik minat masyarakat
yang tinggi akan etika komputer yaitu :
ü Kelenturan logika
Kemampuan
untuk memprogram komputer untuk melakukan hampir apa saja yang ingin kita
lakukan. Komputer akan melakukan tepat seperti apa yang diinstruksikan oleh
sipemogram, dan hal ini bisa menjadi pikiran yang menakutkan, namun jika
komputer dipakai untuk melakukan kegiatan yang tidak etis, bahayanya bukan
terletak pada komputer tersebut, melainkan orang-orang yang berada dibalik
komputer tersebut. Maka daripada
14
merasa
khawatir terhadap penggunaan komputer yang tidak etis, masyarakat harus
khawatir
kepada
orang-orang yang mengatur komputer tersebut
ü Faktor transformasi
Fakta
bahwa komputer dapat mengubah cara kita mengerjakan sesuatu dengan drastis.
Contohnya adalah e-mail yang menyediakan fasilitas dan kemampuan
berkomunikasi yang benar-benar baru. Contoh lainnya adalah e-learning
sebagai konsep baru dalam pembelajaran, e-commerce, e-shop sebagai
konsep baru berjualan atau belanja dan masih banyak lagi yang kata awalnya
dimulai dengan elektronik (e).
ü Faktor tak kasat mata
Minat
masyarakat atas etika komputer adalah karena masyarakat memandang komputer
sebagai kotak hitam, yang seluruh operasi internalnya tersembunyi dari
penglihatan. Ketidak tampakan operasi internal ini memberikan kesempatan
terjadinya nilai-nilai pemograman yang tidak tampak, perhitungan rumit yang
tidak tampak dan penyalah gunaan yang tidak tampak pula. Contohnya seperti
kode-kode program yang dibangun dari bahasa pemograman tertentu, kalkulasi
aritmatika yang lebih dari 264 dan mata-mata (spionase).
Masyarakat memiliki
hak-hak tertentu berkaitan dengan penggunaan komputer, yaitu hak atas komputer
dan hak atas informasi. Hak atas komputer yang mencakup : (a) hak atas akses
komputer, (b) hak atas keahlian komputer, (c) hak atas spesialis komputer dan (d)
hak atas pengambilan keputusan komputer. Sedangkan hak atas informasi mencakup
: (a) hak atas privasi,
(b)
hak atas akurasi, (c) hak atas kepemilikan informasi dan (d) hak atas akses
informasi. Kriminalitas siber (Cyber crime) atau kriminalitas di internet
adalah tindak pidana kriminal
yang dilakukan pada teknologi internet (cyber
space), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyber space
ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknis tindak pidana tersebut dapat
dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cyber
crime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan
utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik.
Cyber crime
merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang
dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer. Fenomena cyber crime
memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain
pada umumnya Cyber crime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial
dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.
Kejahatan yang
terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa
terjadi. Motifnya kejahatan di internet dibagi menjadi dua motif yaitu :
15
v Motif Intelektual. Yaitu kejahatan yang dilakukan hanya
untuk kepuasan diri pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu
untuk merekayasi dan mengimplementasikan
bidang
teknologi informasi.
v Motif ekonomi, politik, dan kriminal. Yaitu kejahatan yang dilakukan untuk
keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian
secara ekonomi dan politik
pada
pihak lain.
Kejahatan
komputer juga dapat ditinjau dalam ruang lingkup sebagai berikut:
Ø Pertama, komputer sebagai instrumen untuk
melakukan kejahatan tradisional.
Ø Kedua, komputer dan perangkatnya sebagai
objek penyalahgunaan, dimana data-data didalam komputer yang menjadi objek
kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus
atau
diduplikasi secara tidak sah.
Ø Ketiga, penyalahgunaan yang berkaitan
dengan komputer atau data.
Ø Keempat, adalah unauthorized
acquisition, disclosure or use of information and data, yang berkaitan
dengan masalah penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal.
Menurut Bain Bridge
(1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam kejahatan dengan
menggunakan sarana komputer :
Memasukkan
instruksi yang tidak sah
Perubahan
data input
Perusakan
data, hal ini terjadi terutama pada data output
Komputer
sebagai pembantu kejahatan
Akses
tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking.
Pada tahun 1966,
kasus kejahatan komputer pertama di Amerika Serikat menjadi berita ketika
seorang proggrammer untuk sebuah bank mengubah suatu program komputer sehingga
program tersebut tidak akan menandai rekeningnya ketika terlalu banyak uang
ditarik. Ia dapat terus menulis cek meskipun tidak ada uang di dalam
rekeningnya. Tipuan ini bekerja hingga komputer tersebut rusak, dan pemrosesan
manual mengungkapkan rekening dengan saldo yang sudah negatif dan tidak
ditandai tersebut. Programer tersebut tidak dituntut atas kejahatan komputer,
karena pada saat itu tidak ada hukum mengenai kejahatan tersebut. Sebaliknya,
ia dituntut atas tuduhan membuat entri palsu pada catatan bank.
Di Indonesia, kasus
seperti ini pun pernah terjadi. Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani
Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil
membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan
mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama “unik”, seperti Partai
Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai
Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL
Injection “pada dasarnya teknik tersebut
16
adalah
dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar suatu
browser web” untuk menjebol
situs KPU, kemudian dani tertangkap pada hari kamis, 22 april 2004.
Etika Ber-Internet
Etiket
dalam berkomunikasi di internet dikenal dengan nama Netiquette atau Network
Etiquette. Hal-hal yang sebaiknya dihindari dalam berkomunikasi di
internet antara lain:
Ø Pemakaian akronim yang berlebihan sewaktu
menulis e-mail atau berdiskusi. Akronim yang lazim dipakai antara lain :
btw (by the way), imho (in my humble opinion), fwiw (for what
is
worth),
fyi (for your information), rtfm (read the friendly manual).
Ø Jangan menulis ulang semua isi e-mail
atau diskusi yang akan kita balas. Tulis hanya bagian-bagian yang memang hendak
diberi tanggapan.
Ø Jangan menulis e-mail atau diskusi
dengan huruf besar semua karena selain akan lebih sukar dibaca, juga memberikan
kesan marah. Gunakan pemakaian huruf yang semestinya.
Ø Jangan menulis e-mail lebih dari 70
karakter dalam satu baris. Hal ini membuat mail kita sukar dibaca,
khususnya pembaca yang menggunakan terminal character-mode.
Ø Untuk menyatakan ekspresi kita pada forum
diskusi dan e-mail, berikut ini beberapa simbol yang dapat digunakan :
:-)
tersenyum bebas
:)
merasa senang, gembira
:-(
tidak setuju akan sesuatu hal
:-D
menertawai seseorang , dan lain-lain
Penutup
Moral merupakan
suatu tradisi kepercayaan mengenai perilaku yang benar dan yang salah.
Keberadaan moral memang tidak kasat mata, namun dapat terlihat dari tindakan
dan ucapan seseorang dari suatu masyarakat. Moral adalah institusi sosial
dengan sejarah dan seperangkat aturan. Moral adalah tradisi informal perilaku
baik, yang tetap konstan dari suatu masyarakat ke masyarakat lain. Etika adalah
kepercayaan, standart, dan teladan yang ditujukan sebagai panduan untuk setiap
individu dan masyarakat. Etika bervariasi dari satu masyarakat ke masyarakat
lain. Hukum adalah peraturan formal yang diterapkan oleh pemerintah dimana
terdapat hukuman jika tidak dipatuhi.
Masyarakat
mengharapkan komputer untuk digunakan secara etis karena alasan logis yang
berarti bahwa komputer dapat diprogram untuk melakukan hampir semua hal. Faktor
transformasi menyadari bahwa komputer dapat melakukan perubahan-perubahan
dramatis pada kehidupan sosial bermasyarakat. Faktor pemrosesan internal
komputer mencakup nilai-nilai yang
terdapat pada program, perhitungan yang kompleks dan tindak
pidana kriminalitas komputer.
17
Pendidikan
etika komputer pada tingkatan perguruan tinggi, memungkinkan mahasiswa
untuk bersiap-siap mengatasi permasalahan
etika ketika mereka memasuki dunia kerja. Beragam
mata kuliah mengenai etika komputer
tersedia di tingkat pendidikan formal dan non formal,
seperti mata kuliah psikologi komputer dan
komunikasi, etika profesi, tindak pidana IPTEK, audit
komputer, sistem informasi manajemen,
teknologi informasi dan komunikasi dan lainnya.
Referensi
Donn
B. Parker, “Ethics
for Information Systems
Personnel” Journal of
Information Systems
Management
5 (Summer 1988), 46.
Wainright, E, Martin. Managing
Information Technology. New Jersey : Prentice Hall, 2002.
Raymond, McLeod,
Jr, dan George P.Schell. Sistem Informasi Manajemen. Edisi 10. Jakarta :
Salemba Empat, 2008.
________Buku
Panduan Akademik IAIN Sumatera Utara Tahun Akademik 2011/2012. Medan : IAIN
Sumatera Utara.
WWW.Kominfo.Go.Id
Link
jurnal : http://ejurnal.stiedharmaputra-smg.ac.id/index.php/DE/article/download/31/31
18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar